POLRES
MAJALENGKA MAJALENGKA - Empat dari Enam tersangka pencuri yang menyekap penjaga
gudang PT Indomarco, yang berujung pencurian dan kekerasaan itu, akhirnya
ditangkap polisi, pada Rabu (12/2) dari tempat berbeda,
Ke-Empat
pelaku yang merupakan masih sebagai karyawan PT Indomarco tersebut, antara lain
AN (30), S (33), ARU (28), semuanya pelaku ini warga Desa Kutamanggu, Kecamatan
Sukahaji dan E (23) warga Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
“Kejadiannya ini terjadi hampir sebulan lalu, tepatnya Jumat
(22/1/2016). Sebanyak Enam tersangka masuk ke gudang PT Indomarco, yang ada di
wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” kata
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik, melalui Kasat Reskrim
Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN,S.Ik.
Menurutnya,
dari ke-Empat pelaku yang sudah dibekuk, kini petugas terus mengejar Dua pelaku
lainnya yang masih buron, diantaranya Tar alias Pitak dan Rij alias kinoi. Sementara
akibat pencurian itu, kata AKP Reza, pemilik gudang kehilangan uang sebesar Rp
57 juta yang dibobol dari brankas dan Tiga buah giro senilai Rp 14.726.000,
serta Dua buah telepon seluler milik penjaga gudang.
“Kasus ini masih ditindak lanjuti penyidik Satreskrim Polres
Majalengka, sementara ke-Empat pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa celurit
dan sekop yang dipergunakan untuk mengancam seorang satpam,dan Lima buah
telepon seluler, serta tali plastik yang dipergunakan untuk mengikat satpam,
sudah kami amankan di Mako Polres Majalengka,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar