POLRES MAJALENGKA - Samsu bin Kosim (40) warga Kp.Depok Rt.02/05 Desa
Sindangkasih Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, didampingi salah seorang yang
mengaku sebagai saksi, Habib (55) asal Desa Bojong Kecamatan Cilimus Kabupaten
Kuningan, mengadukan S (55) warga Blok Malompong Desa Sukadana Kecamatan
Malausma Kabupaten Majalengka, ke Polres Majalengka atas tuduhan penggelapan
uang, Jumat (5/2/2016).
Menurut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik, melalui
Kanit SPKT III Polres Majalengka, AIPTU I NYOMAN SUTAMA, bahwa pihaknya telah
menerima laporan ke Unit SPKT Polres Majalengka, atas nama Samsu bin Kosim (40),
yang mengaku telah menjadi korban penggelapan dan penipuan yang dilakukan S, warga
Desa Sukadana Kecamatan Malausma.
Korban tidak menyangka harus kehilangan puluhan juta rupiah. mereka
baru menyadari telah menjadi korban penipuan oleh S, yang mengaku bisa
menggandakan uang dengan cara gaib. Sementara itu, diduga kasus penipuan tersebut
dilakoni oleh Pria yang berinisial S, pada Senin (03/3/2014) lalu, sekira Jam
08.00 WIB, dengan modus pelaku mengiming-imingi dan menjanjikan bisa
menggandakan uang secara gaib.
“Awalnya korban Samsu bin
Kosim, tidak begitu percaya dengan bujukan S, namun akhirnya Samsu bin Kosim
selaku korban terbujuk juga, dan mengikuti S. Jumlah uang yang diberikan ke S
sebesar Rp 67.200.000, namun uang tersebut jangankan jadi berlipat ganda,
malahan kata korban uang yang telah diberikan itu pun hingga sekarang tak kunjung
dikembalikan juga,” ungkapnya.
“Saat ini kasus tersebut
yang dilaporkan korban sudah ditangani Satreskrim Polres Majalengka dan akan
dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar