POLRES MAJALENGKA - Sungguh apes nasib, NS
(28) seorang buruh, penduduk Lingkungan Raharja RT 001 RW 006, Kelurahan Cijati,
Kabupaten Majalengka, harus meringkuk di sel tananan Mapolsek Majalengka,
tersangka ditangkap setelah kepergok mencuri 28 tandan pisang oleh sang pemilik
kebun, Sabtu (27/02) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut
keterangan Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui
Kapolsek Majalengka AKP H. YAHYA pencurian pisang terjadi di Kebun milik
korban, Eman Bin Tarya (48) di Blok Beber Kelurahan Cijati, Kabupaten
Majalengka.
Kronologis
kejadian menurut, AKP. H YAHYA saat korban berada di kebun tak jauh dari lokasi
kejadian, korban mendapat informasi dari saudara, Omo bahwa ada orang mencuri
pisang di kebun milik korban, selanjutnya korban bersama Omo segera mengejar
pelaku dan akhirnya pelaku bisa diamankan.
“Pelaku diduga melakukan pencurian
pisang dengan cara memetik dan sekaligus menebas pohon pisang menggunakan
Sabit, pelaku kemudian mengumpulkan buah pisang tersebut, dia ditangkap saat
berniat membawa buah pisang dengan dibungkus menggunakan karung,” jelas, AKP
H. YAHYA.
Dikatakannya,
pelaku selama bulan Februari 2016 telah melakukan pencurian hasil tani sebanyak
4 Kali, bahkan perbuatan warga cukup meresahkan warga. Barang bukti yang
diamankan, menurutnya satu karung buah pisang dan satu buah alat sabit, pemilik
kebun mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000.-.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362
KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar