Minggu, 28 Februari 2016

PENCURI PISANG DIGELANDANG POLISI SETELAH KEPERGOK PEMILIK





POLRES MAJALENGKA - Sungguh apes nasib, NS (28) seorang buruh, penduduk Lingkungan Raharja RT 001 RW 006, Kelurahan Cijati, Kabupaten Majalengka, harus meringkuk di sel tananan Mapolsek Majalengka, tersangka ditangkap setelah kepergok mencuri 28 tandan pisang oleh sang pemilik kebun, Sabtu (27/02) sekitar pukul 17.30 WIB.





Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Majalengka AKP H. YAHYA pencurian pisang terjadi di Kebun milik korban, Eman Bin Tarya (48) di Blok Beber Kelurahan Cijati, Kabupaten Majalengka.

Kronologis kejadian menurut, AKP. H YAHYA saat korban berada di kebun tak jauh dari lokasi kejadian, korban mendapat informasi dari saudara, Omo bahwa ada orang mencuri pisang di kebun milik korban, selanjutnya korban bersama Omo segera mengejar pelaku dan akhirnya pelaku bisa diamankan.

“Pelaku diduga melakukan pencurian pisang dengan cara memetik dan sekaligus menebas pohon pisang menggunakan Sabit, pelaku kemudian mengumpulkan buah pisang tersebut, dia ditangkap saat berniat membawa buah pisang dengan dibungkus menggunakan karung,” jelas, AKP H. YAHYA.

Dikatakannya, pelaku selama bulan Februari 2016 telah melakukan pencurian hasil tani sebanyak 4 Kali, bahkan perbuatan warga cukup meresahkan warga. Barang bukti yang diamankan, menurutnya satu karung buah pisang dan satu buah alat sabit, pemilik kebun mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000.-.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar