POLRES MAJALENGKA - Perkembangan
Pelaku Pencurian ( Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka ) yang terjadi Pada
Hari Jumat 26 Februari 2016, Jam 17.30 wib, Di Kebun Milik Korban Sdr. EMAN Bin
TARYA (Alm) tepatnya Di Blok Bebera Kel. Cijati Kec/Kab Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI
SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Majalengka AKP H. YAHYA pencurian
pisang terjadi di Kebun milik korban, Eman Bin Tarya (48) di Blok Beber Kelurahan
Cijati, Kabupaten Majalengka, yang dilakukan pelaku NS (28) seorang buruh, penduduk Lingkungan
Raharja RT 001 RW 006, Kelurahan Cijati, Kabupaten Majalengka akhirnya berdamai.
Yang mana perkaranya telah
di selesaikan Dengan Cara Musyawarah secara kekeluargaan, yaitu Pada Hari
Minggu 28 Februari 2016 jam 10.00 wib bertempat di Kantor Kelurahan Cijati Kec/Kab
Majalengka, yang disaksikan Oleh Lurah Cijati, Tokoh Masyarakat, Babinkamtibmas, Babinsa, Kanit
Reskrim, Keluarga Korban dan Keluarga Tersangka.
Kapolsek Majalengka AKP H. YAHYA mengatakan
“Pelaku NS (28) berjanji dengan menandatangi surat
perjanjian bahwa pelaku berjaji tidak akan mengulanginya lagi terutama dengan
melakukan perbuatan yang melanggar hukum.”
“situasi aman, tertib dan lancar.” Ucap AKP H. YAHYA.