POLRES MAJALENGKA - Anggota Polres Majalengka
berhasil menangkap pelaku curas emas dari seorang nenek berusia 78 tahun yaitu
tersangka KS alias Mondri, (28), seorang Buruh, warga Blok Rebo Desa Beusi
Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.
Menurut
keterangan Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK pelaku
ditangkap berdasarkan LP/549-14/B/XII/2015/Jbr/Res Mjl/Sektor Ligung tanggal 19
Desember 2015, dengan korban meninggal dunia Ny. Wati binti Cakim, (78) warga
blok Rebo Desa Beusi Kec. Ligung Kab. Majalengka.
menurut Kapolres
Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK ketika Sabtu (19/12) sekira jam
06.00 wib telah ditemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kamar dalam
posisi terlentang dan terdapat lebam di bagian muka oleh saksi Icih Saesih
selaku keponakan korban. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ligung dan Polres
Majalengka untuk dilakukan olah TKP dan pemeriksaan dokter forensik.
“Motifnya pelaku berniat mengambil kalung emas yang sehari-hari
dipakai korban, namun korban terbangun dan berteriak sehingga pelaku membekap
korban menggunakan tangan dan bantal hingga meninggal dunia,” ungkap AKBP YUDHI,
Minggu (27/12).
Barang bukti
sementara yang diamankan, menurutnya berupa bantal dan sarungnya, pakaian dan
sendal yang dikenakan pelaku saat kejadian, Liontin kalung yang tertinggal,
Kursi yang digunakan pelaku untuk pijakan masuk melalui jendela/ventilasi,
kuitansi bukti pembelian kalung, Handphone pelaku sebagai hasil kejahatan dan
kacamata pelaku sebagai hasil kejahatan
“Rekonstruksi kami lakukan dan sedang mencari barang bukti kalung
emas dan penadahnya,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar