POLRES MAJALENGKA -
Pada hari senin 14 Desember 2015, Unit Sat reskrim Polres Majalengka melakukan
press release, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian hewan berdasarkan
LP/530/ B/X11/2015/ jbr/ res mjk tgl 10 des 2015 tentang Tindak Pidana curat
hewan kerbau sebanyak 2 ekor milik sdr Nurhayat (45), alamat Desa Cengal Kecamatan
Maja Kabupaten Majalengka.
Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN, S.IK, mengatakan untuk pelaku pencurian kerbau berjumlah 4
orang, namun Sat reskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan untuk 2 orang
laginya DPO masih dalam pengejaran anggota. Dua orang pelaku yang berhasil di
amankan adalah berinisial KD (41) Desa padarek Kecamatan lemahsugih kabupaten
majalengka dan HND (34) Desa babakansari kecamatan bantarujeg kabupaten
majalengka. Dan untuk yang masih buron DPO dalam pengejaran UN (40 ) kota
tanggerang, ODN (Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.
Kejadian terjadi
blok jati RT.1/3 desa cengal kecamatan maja kabupaten majalengka pada hari
kamis tanggal 12 nopember 2015 sekitar 01.00 Wib. dua orang pelaku mengakui
sudah membawa 2 hewan kerbau dari kandangnya menuju mobil pick up yang telah
disiapkan pelaku dan 2(dua) pelaku lainnya (DPO), namun setelah berkisar
berjalan 1 km ketahuan oleh warga sekitar sehingga pelaku lari dan kerbau
ditinggal.
Satu orang pelaku
sempat terjatuh dan hp pelaku terjatuh. Selanjutnya dilakukan lidik melalui HP
yang tertinggal tersebut dan berhasil diamankan dua pelaku tersebut dan dua orang
pelaku masih buron UN (40 ) kota tanggerang, ODN (Kecamatan Ciranjang Kabupaten
Cianjur.
Untuk barang bukti
diamankan 1 (satu Unit Handphone warna hitam, 1 (satu) utas tali warna Abu-abu
panjang sekitar 3,5 meter, 1 (satu) utas tali warna biru panjang sekitar 4,5
meter, serta 2 (dua) ekor kerbau.
Kesimpulanya untuk
tersangka KD (41) dan HND (34) yang telah melakukan tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (curi hewan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana
dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar