Selasa, 15 Desember 2015

PRESS RELEASE POLRES MAJALENGKA TIGA PENCURI SPESIALIS MOTOR





POLRES MAJALENGKA – Unit Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan press release pada tanggal 15 desember 2015 sekitar jam 14.30 Wib, berhasil menangkap tiga pelaku pencuri spesialis sepeda motor yang biasa beraksi di Cirebon dan Majalengka serta dua orang penadah, masing-masing berinisial DN (23) warga Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya, ASN (42) warga Tangkil Cirebon serta RKB (55) warga Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 12 sepeda motor berbagai jenis, dua buah kunci T yang biasa dipergunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, serta dua buah STNK.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN disertai Kapolsek Leuwimunding AKP SUKAMTO, ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (12/12/2015) di tumahnya masing-masing.

Hasil pemeriksaan sementara DN yang sebelumnya pernah dihukum akibat kasus serupa, melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama ZEN (28) warga Babakan Ciwaringin Cirebon yang kini masih buron, sejak Januari tahun 2015. Selama hampir setahun mengaku 17 kali melakukan pencurian dengan modus mengambil sepeda motor di lokasi parkir dan di rumah-rumah pemiliknya dengan menggunakan kunci T.

Lokasi pencuriannya antara lain dilakukan di Kecamatan Sumberjaya sebanyak 3 kali, Kecamatan Leuwimunding 9 tempat kejadian perkara, Kecamatan Palasah 1 TKP serta di Cirebon 4 perkara. DN mengaku terkadang berperan sebagai eksekutor sedangkan ZEN menunggu di motor sambil emperhatikan sekeliling lokasi tempat mereka melakukan pencurian, atau sebaliknya ZEN yang masih buron sebagai eksekutor dan DN memperhatikan situasi.

Barang hasil curiannya mereka jual kepada ASN sebagian lagi dijual kepada pihak lain seharga Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000. Uang hasil penjualan di bagi dua. “Kami mengamankan barang bukti dari Rokob senanyak tiga buah sepeda motor serta dari Asmaun sebanyak 4 buah sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN menyebutkan masyarakat yang merasa kecurian bisa datang ke Polres Majalengka sambil membawa identitas kendaraannya.

Barang bukti yang diamankan 12 Unit sepeda motor yaitu jenis kendaraan R-2 : Spiin 1 unit, Mio 2 Unit, Supra 1 Unit, RX King 1 Unit, Bison 1 Unit, Vega 1 Unit, dan Jenis Jupiter 3 unit ,satria F 1250 1 unit, dan FU 1 Unit semuanya tanpa plat nomor.

Setelah dilakukan pengecekan yang sudah ada korbannya yaitu : Satu Unit R2 Yamaha Mio warna putih Nopol E 5640 VR Noka MH35TL0047K516958 NoSin 5TL517956 milik korban Sdr.JAJA Bin KENDA penduduk Ds.Garawangi Kec.sumberjaya Kab Majalengka dan Satu unit R2 yamaha bison warna biru thn 2012 E 2667 WZ  thn 2012 noka MH345P003CK170368 nosin 45P180266 milik korban Sdr. Egin Juno vaisel bin Rojak, guru, alamat Dusun Muara Ds Leuwikujang Kec Leuwimunding Kab Majalengka.




Kemudian secara simbolis kendaraan Satu unit R2 yamaha bison warna biru thn 2012 E 2667 WZ  thn 2012 diserahkan kepada Pemiliknya yaitu sdr. Egin.

Sementara itu DN mengaku setiap melakukan pencurian dilakukan berdua, mereka setiap saat jalan-jalan mencari sepeda motor yang mungkin bisa dicuri, setelah berhasil sepeda motor langsung dijual kepada penadah.

Kunci T yang dipergunakan untuk melakukan pencurian tersebut dibuat disebuah bengkel las. Sedangkan perkenalannya dengan ZEN di sebuah warung tempat nongkrong di Parapatan, karena kebetulan tempat tinggal kedua pelaku, Paningkiran dan Ciwaringin hanya terpaut jarak beberapa kilometer saja serta mereka biasa berkumpul di tempat keramaian di Prapatan, Sumberjaya. “Dengan penadah juga sudah kenal cukup lama, sejak dulu kami mengirim barang ke mereka,” kata tersangka DN (23).

Kesimpulannya untuk tersangka DN (23) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, sedangakn tersangka RKB (55) dan ASN (42) yang melakukan tindak pidana pertolongan kejahatan / membeli barang hasil kejahatan dimaksud pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar