POLRES MAJALENGKA - Dalam rangka cipta
kondisi, operasi Lilin Lodaya 2015 Satnarkoba Polres Majalengka mengamankan
seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, MS alias Ekok (26),
seorang buruh harian lepas, warga Gang Raksabaya Blok I RT 001/002, Desa
Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kab. Majalengka
“Tersangka MS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti narkotika
jenis ganja,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik
melalui Kasat Narkoba AKP DARLI,S.Sos, Kamis (24/12).
AKBP Yudhi
mengatakan tersangka MS terbukti, dengan tanpa hak atau melawan hukum telah
menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan
menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan
barang-bukti 4 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas
putih, dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di loker lemari
plastik di kamar dan 1 buah handphone Nokia tipe 6080 dan uang sebesar Rp.
300.000 milik tersangka,” ungkap AKBP Yudhi.
Ia
melanjutkan, saat ini Satnarkoba Polres Majalengka telah mengamankan barang
bukti
dan mengamankan pelaku guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
dan mengamankan pelaku guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kepada
anak-anak muda di momentum libur panjang akhir tahun ini dihimbau mengisi
dengan kegiatan positif, seperti naik gunung, kesenian dan berolahraga.
Hhindari godaan narkoba atau miras,” imbaunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar