POLRES MAJALENGKA - Dalam operasi Lilin
Lodaya Natal dan Tahun Baru, hasil dari pengembangan dari pelaku Bandar ganja
ML, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan lagi dua orang pelaku
jaringan Narkotika jenis daun ganja kering, yaitu MS, (21), ditangkap di TKP
Kampung Kalioyod, RT 02/04, Desa Wancimekar, Kec. Kota Baru, Kab. Karawang dan
UJ (26) warga Kampung Kalioyod RT 02/04, Kec. Kitabaru, Kab. Karawang.
“Pelaku ditangkap jam 22.00 wib dengan TKP jalan raya Sukasari
Cikampek, barang bukti 9 paket besar narkotika jenis daun ganja kering,” kata
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP
DARLI,S.sos, didampingi Kasi Propam IPTU H. TATANG, Jumat (25/12).
AKBP YUDHI mengatakan
pihaknya mengamankan barang bukti, membawa dan mengamankan kedua pelaku guna
dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Seperti
diberitakan sebelumnya dalam rangka cipta kondisi operasi Lilin Lodaya 2015,
Satnarkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika ML alias Ekok (26) seorang buruh harian lepas, warga
Gang Raksabaya Blok I RT 001/002, Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kab.
Majalengka
“Tersangka ML ditangkap di rumahnya dengan barang bukti narkotika
jenis ganja,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik melalui
Kasat Narkoba AKP DARLI,S.Sos, Kamis (24/12).
AKBP YUDHI mengatakan
tersangka MS terbukti dengan tanpa hak atau melawan hukum telah menjual,
mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan
atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan
barang-bukti 4 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas
putih, dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di loker lemari
plastik di kamar dan 1 buah handphone Nokia tipe 6080 dan uang sebesar Rp. 300
ribu milik tersangka,” ungkap AKBP YUDHI.
Ia
melanjutkan, saat ini Satnarkoba Polres Majalengka telah mengamankan barang
bukti
dan mengamankan pelaku guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
dan mengamankan pelaku guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar