POLRES
MAJALENGKA - Untuk memastikan penyebab kematian korban Sdri. Wati bn Cakim (78) warga Blok
Rebo, Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Pagi ini Polres Majalengka hari rabu 6 januari 2016 sekitar pukul 10.30
WIB bersama dengan Tim Forensik RS Bhayangkara Indramayu membongkar kuburan untuk
autopsi Sdri. Wati bn Cakim
(80) yang menjadi korban pelaku
curas yang mengakibatkan
matinya seseorang, dan atau pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka KS
alias Curas
(28), seorang Buruh, warga Blok Rebo Desa Beusi Kecamatan Ligung Kabupaten
Majalengka.
Berdasarkan dari Tim
Forensik dr PUTU MELATI SUKMA, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI
SULISTIANTO WAHID, S.Ik diwakili Kasat Reskrim AKP
REZA ARIFIAN S.H., S.Ik didampingi Kapolsek
Ligung AKP RASJA mengatakan, autopsi ini dilakukan guna memastikan
penyebab korban meninggal dunia. Pelaksanaan autopsi sendiri melibatkan
pengamanan dari Polres Majalengka dipimpin Kasat Sabhara IPTU DEWA dan
disaksikan unsur muspika Kecamatan ligung
dan ratusan masyarakat setempat.
"Saat persidangan terdakwa boleh
berbohong. Untuk itu hasil autopsi ini sangat penting karena dari situlah
diketahui apa penyebab kematin korban," ungkap Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.
Pembongkaran
makam dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat di Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten
Majalengka dan disaksikan
keluarga dan kerabat korban. Autopsi ini di lakukan untuk keperluan autopsi
jenazah guna untuk melengkapi proses penyidikan terhadap tersangka. Warga
masyarakat yang datang untuk ikut menyaksikan proses autopsi tersebut terlihat memadati di seputaran lokasi pembongkaran makam.
Sementara
itu, Tim Forensik dr PUTU MELATI SUKMA mengatakan "bahwa dari hasil autopsi sementara terdapat bagian dalam tubuh
korban masih ada keganjilan dan belum diketahui penyebabnya. Bagian tubuh
tersebut oleh tim forensik akan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
“Untuk laporan yang lebih lengkap baru bisa diketahui
satu bulan yang akan datang. Hal ini dikarenakan Tim Forensik perlu memeriksa
lebih detail. Telah mengamankan barang bukti untuk pemeriksaan lebih detail,
seperti pakaian dan bagian tubuh yang diduga ada keganjilan.”
Dapat
disampaikan, tersangka pembunuhan korban pelaku
curas yang mengakibatkan
matinya seseorang, dan atau pembunuhan korban Sdri. Wati bn Cakim (78) telah ditangkap dan di
amankan Polres Majalengka beberapa hari yang lalu. Menurut pengakuan tersangka
kejadian pembunuhan korban tersangka KS alias Curas
(28)
membekap korban menggunakan tangan dan bantal
hingga meninggal dunia. Untuk
memastikan apakah pernyataan tersangka itu betul, maka dilakukanlah autopsi, Ungkap Kasat Reskrim AKP REZA
ARIFIAN S.H., S.Ik didampingi Kapolsek
Ligung AKP RASJA
Kapolres
Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik. mengatakan “membenarkan pihaknya melakukan pembongkaran terhadap kuburan Sdri. Wati bn Cakim (78). Pembongkaran
kuburan tersebut dilakukan untuk melengkapi bahan pemeriksaan. Saat penemuan
jenazah korban pertama kali beberapa waktu lalu, pihaknya tidak bisa melakukan
visum et repertum apa penyebab kematian korban.”
"Pembongkaran ini dilakukan untuk mencari
alat bukti lain dalam proses penyidikan dan juga bertujuan untuk melihat bekas-bekas
luka di tubuh korban. Hasil dari pemeriksaan tim forensik ini nantinya akan
digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, sehingga bisa jelas
semuanya,"
Perwakilan dari keluarga
korban mengatakan“dari hasil autopsi
jasad Sdri. Wati
bn Cakim (78) diharapkan bisa menjadi
barang bukti untuk pelaku pembunuhan agar dapat dihukum seberat-beratnya.”
Selain dari
itu, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik. menyampaikan “untuk melakukan pembongkaran makam korban,
pihak dari keluarga tidak menjadi
persoalan. Dari pihak keluarga setuju untuk kita melakukan pembongkaran kuburan ini untuk aotopsi.
Sebelumnya kita sudah menjelaskan bahwa aotopsi ini guna
untuk melengkapi proses penyelidikan, maka dari itu kita harus melakukan pembongkaran.”
“Dalam melakukan pembongkaran kuburan
tersebut, Pihak Polres Majalengka di bantu pihak keluarga dan warga setempat
yang melakukan pembongkaran kuburan.”
Ditegaskan oleh
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO
WAHID,
S.Ik “bahwa setelah hasil autopi terhadap
korban Sdri. Wati bn Cakim (78) selesai.
Tersangka KS alias Curas (28), warga Blok Rebo Desa Beusi
Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, untuk siap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah merampas
dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dan atau pembunuhan yang
direncanakan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar