Kamis, 07 Januari 2016

AUTOPSI KORBAN PEMBUNUHAN NENEK WATI





POLRES MAJALENGKA - Untuk memastikan penyebab kematian korban Sdri. Wati bn Cakim (78) warga Blok Rebo, Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Pagi ini Polres Majalengka hari rabu 6 januari 2016 sekitar pukul 10.30 WIB bersama dengan Tim Forensik RS Bhayangkara Indramayu membongkar kuburan untuk autopsi Sdri. Wati bn Cakim (80)  yang menjadi korban pelaku curas yang mengakibatkan matinya seseorang, dan atau pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka KS alias Curas (28), seorang Buruh, warga Blok Rebo Desa Beusi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.



Berdasarkan dari Tim Forensik dr PUTU MELATI SUKMA, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik diwakili Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik didampingi Kapolsek Ligung AKP RASJA mengatakan, autopsi ini dilakukan guna memastikan penyebab korban meninggal dunia. Pelaksanaan autopsi sendiri melibatkan pengamanan dari Polres Majalengka dipimpin Kasat Sabhara IPTU DEWA dan disaksikan unsur muspika Kecamatan ligung dan ratusan masyarakat setempat.

"Saat persidangan terdakwa boleh berbohong. Untuk itu hasil autopsi ini sangat penting karena dari situlah diketahui apa penyebab kematin korban," ungkap Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.


Pembongkaran makam dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat di Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka dan disaksikan keluarga dan kerabat korban. Autopsi ini di lakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna untuk melengkapi proses penyidikan terhadap tersangka. Warga masyarakat yang datang untuk ikut menyaksikan proses autopsi tersebut terlihat memadati di seputaran lokasi pembongkaran makam.


Sementara itu, Tim Forensik dr PUTU MELATI SUKMA mengatakan "bahwa dari hasil autopsi sementara terdapat bagian dalam tubuh korban masih ada keganjilan dan belum diketahui penyebabnya. Bagian tubuh tersebut oleh tim forensik akan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

“Untuk laporan yang lebih lengkap baru bisa diketahui satu bulan yang akan datang. Hal ini dikarenakan Tim Forensik perlu memeriksa lebih detail. Telah mengamankan barang bukti untuk pemeriksaan lebih detail, seperti pakaian dan bagian tubuh yang diduga ada keganjilan.”

Dapat disampaikan, tersangka pembunuhan korban pelaku curas yang mengakibatkan matinya seseorang, dan atau pembunuhan korban Sdri. Wati bn Cakim (78) telah ditangkap dan di amankan Polres Majalengka beberapa hari yang lalu. Menurut pengakuan tersangka kejadian pembunuhan korban tersangka KS alias Curas (28) membekap korban menggunakan tangan dan bantal hingga meninggal dunia. Untuk memastikan apakah pernyataan tersangka itu betul, maka dilakukanlah autopsi, Ungkap Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik didampingi Kapolsek Ligung AKP RASJA


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik. mengatakan “membenarkan pihaknya melakukan pembongkaran terhadap kuburan Sdri. Wati bn Cakim (78). Pembongkaran kuburan tersebut dilakukan untuk melengkapi bahan pemeriksaan. Saat penemuan jenazah korban pertama kali beberapa waktu lalu, pihaknya tidak bisa melakukan visum et repertum apa penyebab kematian korban.”

"Pembongkaran ini dilakukan untuk mencari alat bukti lain dalam proses penyidikan dan juga bertujuan untuk melihat bekas-bekas luka di tubuh korban. Hasil dari pemeriksaan tim forensik ini nantinya akan digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, sehingga bisa jelas semuanya,"

Perwakilan dari keluarga korban mengatakan“dari hasil autopsi jasad Sdri. Wati bn Cakim (78) diharapkan bisa menjadi barang bukti untuk pelaku pembunuhan agar dapat dihukum seberat-beratnya.”

Selain dari itu, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik. menyampaikan “untuk melakukan pembongkaran makam korban, pihak dari keluarga tidak menjadi persoalan. Dari pihak keluarga setuju untuk kita melakukan pembongkaran kuburan ini untuk aotopsi. Sebelumnya kita sudah menjelaskan bahwa aotopsi ini guna untuk melengkapi proses penyelidikan, maka dari itu kita harus melakukan pembongkaran.”

“Dalam melakukan pembongkaran kuburan tersebut, Pihak Polres Majalengka di bantu pihak keluarga dan warga setempat yang melakukan pembongkaran kuburan.”

Ditegaskan oleh Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik “bahwa setelah hasil autopi terhadap korban Sdri. Wati bn Cakim (78) selesai. Tersangka KS alias Curas (28), warga Blok Rebo Desa Beusi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, untuk siap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah merampas dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dan atau pembunuhan yang direncanakan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar