POLRES
MAJALENGKA - pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 04.00 wib
Satreskrim Polres Majalengka telah menangkap pelaku Pembunuhan dan atau Curas
korban MD berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ 479-32/ B/ XI/ 2015/ JBR/ Res
Mjlk/ Sek Jatiwangi tanggal 9 November 2015. Korban an. Jejen Suteja Bin Sarkowi.
Kapolres
Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA
ARIFIAN S.H., S.Ik. Pada hari jumat tanggal 6 November 2015 sekira pukul 06.00
wib di lahan kosong berumput samping Komplek Jatiwangi Square Desa Sutawangi
Kecamatan Jatiwangi Majalengka telah ditemukan mayat laki-laki (Waria) dalam
kondisi terlentang dan leher tergorok. Setelah dilakukan olah TKP dan
identifikasi diketahui korban an. Jejen Suteja bin Sarkowi (29), pekerjaan
karyawan swasta, Alamat Desa. Majasari kecamatan Ligung Majalengka.
Barang
yang hilang dari korban diketahui 1 sepeda motor supra x 125 no pol E 5496 WI
dan 1 buah handphone merk Asus warna hitam. Kemudian dilakukan outopsi mayat
korban di RS Bhayangkara Indramayu.
Tindak
lanjut dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan pada hari Selasa tanggl
19 Januari 2016 sekira pukul 04.00 wib berhasil diamankan 3 orang Pelaku
pembunuhan beserta BB sepeda motor honda beat dan sebilah pisau.
Setelah
dilakukan pengembangan diamankan 3 orang diduga penadah ( 480 ) beserta BB
sepeda motor supra x 125 milik korban.
Pelaku
pembunuhan sebagai berikut.
1.
JNL
(20), pekerjaan buruh, alamat Blok pasuketan Desa Ciborang Kecamatan Jatiwangi
Majalengka (eksekutor).
2.
AHD
(30), pekerjaan buruh, alamat blok pasuketan Desa Ciborelang Kecamatan
Jatiwangi Majalengka (turut membantu).
3.
ADR
(23), pekerjaan buruh, alamat blok Rabu Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Majalengka
(turut membantu).
Pelaku
penadahan sebagai berikut.
1.
SDA,
(62), pekerjaan Tani, alamat Blok Paserehan Desa Sutawangi kecamatan Jatiwangi
Majalengka.
2. ING, (29), pekerjaan honorer, alamat
Blok Pon Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Majalengka.
3. TTS, (33),
pekerjaan buruh, alamat Blok gandamekar Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Majalengka.
Barang Bukti
yang berhasil diamankan.
1. Sepeda motor
Honda beat warna hitam merah no pol E 2053 XS ( sarana pelaku ).
2. Sepeda motor
Honda supra x 125 warna hitam no pol E 5496 WI dan STNK an. Sarkowi ( milik
korban yang dibawa pelaku ).
3. 1 buah pisau
beserta sarungnya ( alat yang digunakan pelaku ).
Untuk Tersangka
serta keseluruhan barang bukti telah di amankan di Mapolres Majalengka guna
penyidikan lebih lanjut, untuk barang bukti Hp korban merk Asus warna hitam
masih dalam pencarian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar