Sabtu, 18 Desember 2010

SINDIKAT NARKOBA WILAYAH III CIREBON DAPAT DI UNGKAP SAT NARKOBA POLRES MAJALENGKA

---- Hari Jumat 10 Desember 2010 sekitar jam 15.45 wib di Desa Pasindangan Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka, anggota Sat Narkoba Polres Majalengka mendapat informasi dari Masyarakat melalaui SMS ke 9123 adanya peredaran Narkoba jenis ganja setelahnya dilakukan Penggledahan di sebuah rumah tersangka sdr. SPN als ABH teryata benar diketemukan Narkotika jenis dauan ganja kering sebanyak 1 (satu) paket sedang hasil pemeriksaan tersangka SPN als ABH duan ganja kering tersebut dibeli dari Sdr. ZM yang beralamat Blok Kamis Desa Balida Kec. Dawuan Kab. Majalengka untuk mengembangkan kasus tersebut tem khusus sat Narkoba meluncur ke Desa Balida Kec. Dawuan dan melakukan Penangkapan terhadap ZM dari tangan ZM diktemukan 1 (satu) paket sedang daun ganja kering hasil pemeriksaan Zm daun ganja tersebut dapat membeli dari Sdr. SP warga kuningan untuk mengungkap jaringan Narkotika wilayah III Cirebon team yang di awaki Kasat Narkoba AKP FAuZASN SH, MH menyamar sebagai pembeli di Desa Cisaat Kec. mandirancan Kaupaten Kuningan dengan memesan Narkotika jenis shabu dan ganja setelah disepekati dengan tsk SP team berpura – pura sebagai pedagang salak di wilayah Cisaat Kab. Kuningan dan sewaktu tsk datang team langsung menyergap tsk SP. Namun tsk SP berusaha kabur namun berkat ke siap siagaan anggota tsk SP dapat di amankan/ditangkap dari tsk SP diketemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja.

Identitas Tersangka

1. SPN als ABAH, 44 th, Wiraswasta, al. Ds. Pasiindangan Kec. Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

2. ZM Umur, 43 th, wiraswasta, alamat Blok Kamis Desa Balida Kec. Dawuan Kab. Majalengka.

3. SP, Umur 33 Tahun, Wiraswasrta, alaamat Desa Bojong Ke. Cilimus Kab. Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya, Sik didampingi kasat Narkoba Polres Majalengka AKP M. Fauzan Syahrir, SE.MH membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut Sony Sonjaya menjelaskan bahwa Shabu dan daun ganja termasuk narkotika golongan I (satu) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara Yuridis tersangka SP als. AB. ZM dan SP di jerat dengan Psl 114 ayat (1) Yo 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba agar melaporkan ke 0233 - 28121 atau SMS ke 9123 informasi akan ditindak lanjuti dan pelapor di jamin kerahasianya hal ini demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya Narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar