Sebelum tertangkap, pelaku berinisial AR (40) warga Kampung Nekor, Desa Tangsi, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung ini berbelanja di Pasar Kadipaten, Jum'at (10/12) sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku pergi ke salah satu toko kelontongan milik Oyah (48) di pasar tersebut membeli satu bungkus rokok dan tiga kilo gram salak.
Selanjutnya pelaku membeli beberapa sayuran kepada Rasti (45), di lokasi yang sama, karena merasa curiga, Rasti spontan berteriak agar para pedagang mengamankan pelaku, bahkan beberapa pedagang sempat melayangkan pukulan kepada pelaku.
Karena dikhawatirkan pelaku dihakimi massa, salah seorang pedagang mengamankan pelaku di Pos Satpam.
Kapolres Majalengka AKBP. Sony Sonjaya, S.IK melalui Kapolsek Kadipaten AKP. Wagiyono mengatakan, pelaku dalam menjalankan modus berpura-pura belanja di pasar, karena pedagang curiga akhirnya pun diamankan bahkan sempat memukuli pelaku.
"Barang bukti yang yang kita amankan sebanyak Rp1 juta pecahan Rp100 ribu, dan kita masih akan terus mengembankan kasus ini untuk mengungkap sindikat jaringannya, " tutur Wagiyono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar