- 3 (tiga) buah paket shabu yg di bungkus plastic bening.
- 2 (dua) buah alat penghisap shabu (bong) yang terbuat dari bekas botol obat batuk Vick formula 44.
- 5 (lima) buah pipet
- 4 (empat) buah jarum
- 5 (lima)buah potongan selang bening berukuran kecil
- 1 (satu) buah siletmerk tiger
- 1 (satu) buah korek kuping
- 1 (satu) buah box kecil kartu perdana simpati warna hitam
- 10 (sepuluh) buah plastic bening kecil
- 28 (duapuluh delapan) buah sedotan
- 2 (dua) buah korek gas
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat bertuliskan took perhiasan MULIA
- 1 (satu) buah box kecil begoda pastilles warna hitam
Identitas Tersangka Ah als. Gpt bin As, 33 th, Wiraswasta, al.Gg III Rw.06 Kp. Teluk jambe Desa Jatiraga Kec. Kadipaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya, Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP M. Fauzan Syahrir, SE.MH membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut Sony Sonjaya menjelaskan bahwa sabu-sabu termasuk narkotik golongan I (satu) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara Yuridis tersangka Ah als.Gpt bin As di jerat dengan psl 114 ayat (1) Yo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mengetahuai adanya peredaran Narkoba agar melaporkan ke 0233-281221 atau SMS ke 9123 informasi akan ditindak lanjuti dan pelapor di jamin kerahasiaannya hal ini demi melindungi generasi muda Indonesia Bebas dari Narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar