Hal itu sejalan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh pihak kejaksaan maupun Polres Majalengka pada sejumlah oknum yang diduga telah melakukan penyimpangan dana bantuan tersebut.Puluhan orang,terutama para penerima bantuan dalam dua pekan terakhir telah menjalani pemeriksaan di Polres atapun di Kejaksaan Negeri Majalengka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Hendri Sagala mengatakan,pihaknya telah menindaklajuti laporan serta pengaduan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan bencana alam.
"Sejauh ini kami meminta keterangan pada warga penerima yang tersebar di Kecamatan Cikijing dan Bantarujeg,"katanya Jumat (17/12) kemarin
Dia menjelaskan,dari hasil keterangan yang diperoleh dari para penerima indikasi kalau telah terjadi penyimpangan bantuan cukup kuat.Selain warga penerima,kejaksaan juga tengah meminta keterangan pada kelompok masyarakat serta pendamping program bantuan."Dari berbagai keterangan indikasi adanya penyelewengan bantuan sangat kuat sekali,"tegasnya.
Informasi yang di himpun dari warga di wilayah penerima bantuan menyebutkan,nilai bantuan yang diterima berbeda dengan jumlah pada saat di soasialisasikan.Penyaluran bantuan juga dilakukan bertahap (system termin).Belum lagi adanya warga yang tidak mendapatkan bantuan samasekali,padahal pada proses pendataan tercatat sebagai salah satu korban yang berhak mendapatkan bantuan yang bentuknya uang tunai tersebut.
Carut marutnya penyaluran dana bantuan gempa bumi di Kabupaten Majalengka bulan September 2009 tidak hanya terjadi di satu daerah,namun hampir merata di semua daerah.Seperti yang terjadi di Desa Cimanggu,Desa Wado,dan Desa Wangkelang.
Hal itu terlihat adanya rumah korban bencana yang tidak tersentuh bantuan,meski sebelumnya sempat di survai.Sebaliknya ada rumah yang tidak mengalami kerusakan mendapatkan bantuan dalam jumlah besar.Atau adanya rumah yang sebenarnya sudah rusak dan tidak berpenghuni tercatat sebagai penerima bantuan untuk katogori rusak parah.
"Pendataan dan penyaluran bantuan bencana tidak adil,masak rumah saya yang rusak tidak mendapatkan apa-apa,sementara rumah yang sudah 10 tahun tidak ditempati dan memang sudah rusak mendapatkan bantuan,"ujar Mamat salah satu korban.
Kekecewaan Mamat dan warga lainnya bisa dipahami,karena meski rumahnya mengalami kerusakan yang disebabkan gempa tidak mendapatkan bantuan perbaikan dari pemerintah.
Menurut ketentuan yang ditetapkan pemerintah, bantuan bencana alam gempa bumi didasarkan pada kerusakan tempat tinggal.Untuk rusak berat sebesar Rp.15 juta,rusak ringan Rp.10 juta dan ringan sebesar Rp.750 ribu.
Supaya tidak terjadi lagi kasus yang sama kejadian ini akan ditangani secara serius dan tuntas demikian ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Sony Sonjaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar