Jumat, 24 Desember 2010
Minggu, 19 Desember 2010
Penyelewengan Bantuan Bencana Alam Mulai Diusut
Sabtu, 18 Desember 2010
SINDIKAT NARKOBA WILAYAH III CIREBON DAPAT DI UNGKAP SAT NARKOBA POLRES MAJALENGKA
1. SPN als ABAH, 44 th, Wiraswasta, al. Ds. Pasiindangan Kec. Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
2. ZM Umur, 43 th, wiraswasta, alamat Blok Kamis Desa Balida Kec. Dawuan Kab. Majalengka.
3. SP, Umur 33 Tahun, Wiraswasrta, alaamat Desa Bojong Ke. Cilimus Kab. Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya, Sik didampingi kasat Narkoba Polres Majalengka AKP M. Fauzan Syahrir, SE.MH membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut Sony Sonjaya menjelaskan bahwa Shabu dan daun ganja termasuk narkotika golongan I (satu) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara Yuridis tersangka SP als. AB. ZM dan SP di jerat dengan Psl 114 ayat (1) Yo 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba agar melaporkan ke 0233 - 28121 atau SMS ke 9123 informasi akan ditindak lanjuti dan pelapor di jamin kerahasianya hal ini demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya Narkoba.
Minggu, 12 Desember 2010
Sebelum Ditangkap, Pengedar Upal Belanja Sayuran
Sebelum tertangkap, pelaku berinisial AR (40) warga Kampung Nekor, Desa Tangsi, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung ini berbelanja di Pasar Kadipaten, Jum'at (10/12) sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku pergi ke salah satu toko kelontongan milik Oyah (48) di pasar tersebut membeli satu bungkus rokok dan tiga kilo gram salak.
Selanjutnya pelaku membeli beberapa sayuran kepada Rasti (45), di lokasi yang sama, karena merasa curiga, Rasti spontan berteriak agar para pedagang mengamankan pelaku, bahkan beberapa pedagang sempat melayangkan pukulan kepada pelaku.
Karena dikhawatirkan pelaku dihakimi massa, salah seorang pedagang mengamankan pelaku di Pos Satpam.
Kapolres Majalengka AKBP. Sony Sonjaya, S.IK melalui Kapolsek Kadipaten AKP. Wagiyono mengatakan, pelaku dalam menjalankan modus berpura-pura belanja di pasar, karena pedagang curiga akhirnya pun diamankan bahkan sempat memukuli pelaku.
"Barang bukti yang yang kita amankan sebanyak Rp1 juta pecahan Rp100 ribu, dan kita masih akan terus mengembankan kasus ini untuk mengungkap sindikat jaringannya, " tutur Wagiyono
PEMILIK & PENGEDAR SHABU DIBEKUK
- 3 (tiga) buah paket shabu yg di bungkus plastic bening.
- 2 (dua) buah alat penghisap shabu (bong) yang terbuat dari bekas botol obat batuk Vick formula 44.
- 5 (lima) buah pipet
- 4 (empat) buah jarum
- 5 (lima)buah potongan selang bening berukuran kecil
- 1 (satu) buah siletmerk tiger
- 1 (satu) buah korek kuping
- 1 (satu) buah box kecil kartu perdana simpati warna hitam
- 10 (sepuluh) buah plastic bening kecil
- 28 (duapuluh delapan) buah sedotan
- 2 (dua) buah korek gas
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat bertuliskan took perhiasan MULIA
- 1 (satu) buah box kecil begoda pastilles warna hitam
Identitas Tersangka Ah als. Gpt bin As, 33 th, Wiraswasta, al.Gg III Rw.06 Kp. Teluk jambe Desa Jatiraga Kec. Kadipaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya, Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP M. Fauzan Syahrir, SE.MH membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut Sony Sonjaya menjelaskan bahwa sabu-sabu termasuk narkotik golongan I (satu) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara Yuridis tersangka Ah als.Gpt bin As di jerat dengan psl 114 ayat (1) Yo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mengetahuai adanya peredaran Narkoba agar melaporkan ke 0233-281221 atau SMS ke 9123 informasi akan ditindak lanjuti dan pelapor di jamin kerahasiaannya hal ini demi melindungi generasi muda Indonesia Bebas dari Narkoba.