Rabu, 09 November 2016

SATFUNG NARKOBA POLRES MAJALENGKA AMANKAN PENGEDAR SHABU




POLRES MAJALENGKA - Pengungkapan  perkara  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, Satfung Narkoba Polres Majalengka. Dengan diamankan Tersangka Sdr. AD (32) Warga majalengka pekerjaan swasta, alamat desa lengkong kulon, kec. Sindangwangi, kab. Majalengka.


Barang Bukti yang berhasil diamankan :
-          2 paket shabu terbungkus plastik bening seberat bruto 1,05 gram.
-          1 buah toples warna ping bekas permen karet merk big babol.

Kapolres Majalengka MADA ROOSTANTO, S.E., M.H melalui Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos. Untuk Penangkapan tersangka  Sdr. AD (32) di TKP Pinggir jalan raya kh. Abdul halim depan penginapan sederhana kec. Dan kab. Majalengka. Pada hari kamis, tanggal 27 oktober 2016 sekira jam 02.00 wib.


Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos. Menerangkan kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 27 oktober 2016. Sekitar jam 02.00 wib, di pinggir jalan raya kh. Abdul halim depan penginapan sederhana kec. Dan kab. Majalengka, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu oleh seorang yang diduga dilakukan oleh Sdr. AD (32) Dengan cara telah tertangkap tangan kedapatan  memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis shabu.

Setelah dilakukan penggeledahan ada padanya ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu terbungkus plastik bening yang tersimpan didalam tempat bekas permen karet merk big babol warna ping.


“Pada saat di introgasi bagaimana dan dimana tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut,  Sdr. AD (32) mengaku di dapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki biasa dipanggil an. Kode (DPO) yang berada di wilayah kota bandung, dengan cara membeli langsung ada uang ada barang.” Pungkasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.
     
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sdr. AD (32) dengan, Pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 hutuf a, UU ri no. 35 th 2009 tentang narkotika.  Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar