POLRES MAJALENGKA - Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan
narkotika jenis shabu-shabu, Satfung Narkoba Polres Majalengka. Dengan
diamankan Tersangka Sdr. AD (32) Warga majalengka pekerjaan swasta, alamat desa
lengkong kulon, kec. Sindangwangi, kab. Majalengka.
Barang Bukti yang berhasil diamankan :
-
2 paket shabu terbungkus plastik bening seberat bruto 1,05 gram.
-
1 buah toples warna ping bekas permen karet merk big babol.
Kapolres Majalengka MADA ROOSTANTO, S.E., M.H melalui Kasat Narkoba AKP
DARLI, S. Sos. Untuk Penangkapan tersangka Sdr. AD (32) di TKP Pinggir jalan raya kh.
Abdul halim depan penginapan sederhana kec. Dan kab. Majalengka. Pada hari
kamis, tanggal 27 oktober 2016 sekira jam 02.00 wib.
Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos. Menerangkan kronologis kejadian pada
hari kamis tanggal 27 oktober 2016. Sekitar jam 02.00 wib, di pinggir jalan
raya kh. Abdul halim depan penginapan sederhana kec. Dan kab. Majalengka, diduga
telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu oleh seorang
yang diduga dilakukan oleh Sdr. AD (32) Dengan cara telah tertangkap tangan
kedapatan memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penggeledahan ada padanya ditemukan barang bukti
berupa 2 paket shabu terbungkus plastik bening yang tersimpan didalam tempat
bekas permen karet merk big babol warna ping.
“Pada saat di introgasi bagaimana
dan dimana tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut, Sdr. AD (32) mengaku di dapat dengan cara
membeli dari seorang laki-laki biasa dipanggil an. Kode (DPO) yang berada di
wilayah kota bandung, dengan cara membeli langsung ada uang ada barang.” Pungkasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut tersangka berikut dengan barang bukti
diamankan ke kantor Polres majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sdr. AD (32) dengan, Pasal 114
Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 hutuf a, UU ri no. 35 th 2009 tentang
narkotika. Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar