Selasa, 08 November 2016

BARU DITINGGAL SEBENTAR MOBIL APV DI MAJALENGKA DIBOBOL PENCURI




 POLRES MAJALENGKA – Aksi kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Majalengka kembali terjadi Curat pecah kaca Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) raib di gondola pelaku.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN, Kejadian terjadi pada hari ini selasa 8 Nopember 2016 sekitar jam 10.45 wib, di pinggir jalan depan warung nasi “ MA OTI “  Desa Leuwimunding blok kamis rt. 2/5 kec. Leuwimunding kab. Majalengka, telah terjadi TP Curat uang sebesar Rp. 50 juta milik korban an. Sdr. SUHIRI, FH (48), pek. Wiraswasta, alamat dusun Karanganyar rt. 01/01 ds. Ciparay kec. Leuwimunding kab. Majalengka.

yang dilakukan  oleh pelaku  dengan cara memecahkan kaca mobil  APV bagian kanan depan serta menggembosi ban mobil bagian belakang sebelah kiri. Adapun awal mulanya yaitu korban mengambil uang dari Bank BRI cab. Majalengka pada sekitar jam  09.35 wib, kemudian korban pulang ke arah leuwimunding dengan posisi uang disimpan di karpet mobil (dekat) pijakan kopling, tepatnya di TKP korban berhenti untuk makan dengan posisi mobil menghadap ke arah Selatan setelah putar balik.

Sekitar  setelah 5 menit korban berada di rumah makan,  terdengar teriakan yang mengatakan ada mobil yang dipecah kacanya dan yang memecahkan kacanya mengambil bungkusan dari dalam mobil  dan langsung melarikan diri dengan naik sepeda motor  ke arah Rajagaluh dengan ciri-ciri pelaku 2 orang mengenakan jaket levis warna hitam.

Melihat kaca depan sebelah kiri mobilnya sudah pecah, korban an. Sdr. SUHIRI, FH (48), kaget. Setelah diperiksa,  ternyata tas serta sinya yakni uang tunai  Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) raib dibawa pelaku.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Leuwimunding, Sementara itu, Kasat Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat ini anggotanya tengah melacak pelaku kejadian tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar