POLRES MAJALENGKA – Aksi kejahatan jalanan di wilayah
Kabupaten Majalengka kembali terjadi Curat pecah kaca Rp. 50.000.000,-(Lima
Puluh Juta Rupiah) raib di gondola pelaku.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN, Kejadian terjadi
pada hari ini selasa 8 Nopember 2016 sekitar jam 10.45 wib, di pinggir jalan
depan warung nasi “ MA OTI “ Desa Leuwimunding blok kamis rt. 2/5 kec.
Leuwimunding kab. Majalengka, telah terjadi TP Curat uang sebesar Rp. 50 juta
milik korban an. Sdr. SUHIRI, FH (48), pek. Wiraswasta, alamat dusun
Karanganyar rt. 01/01 ds. Ciparay kec. Leuwimunding kab. Majalengka.
yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memecahkan kaca
mobil APV bagian kanan depan serta menggembosi ban mobil bagian belakang
sebelah kiri. Adapun awal mulanya yaitu korban mengambil uang dari Bank BRI
cab. Majalengka pada sekitar jam 09.35 wib, kemudian korban pulang ke
arah leuwimunding dengan posisi uang disimpan di karpet mobil (dekat) pijakan
kopling, tepatnya di TKP korban berhenti untuk makan dengan posisi mobil
menghadap ke arah Selatan setelah putar balik.
Sekitar setelah 5 menit korban berada di rumah makan,
terdengar teriakan yang mengatakan ada mobil yang dipecah kacanya dan yang
memecahkan kacanya mengambil bungkusan dari dalam mobil dan langsung
melarikan diri dengan naik sepeda motor ke arah Rajagaluh dengan ciri-ciri
pelaku 2 orang mengenakan jaket levis warna hitam.
Melihat kaca depan sebelah kiri mobilnya sudah pecah, korban an. Sdr.
SUHIRI, FH (48), kaget. Setelah diperiksa, ternyata tas serta sinya yakni
uang tunai Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) raib dibawa pelaku.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi Rp.
50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Leuwimunding,
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN membenarkan adanya laporan
tersebut. Menurutnya, saat ini anggotanya tengah melacak pelaku kejadian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar