POLRES MAJALENGKA – Berdasarkan pengaduan serta aspirasi dari
masyarakat yang menemukan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) seperti
perbuatan maksiat dan asusila atau kenakalan remaja. (16 nopember 2016)
Masyarakat Majalengka sangat mengeluhkan keberadaan 2 (dua) rumah
kosong yang dijadikan tempat perbuatan maksiat dan asusila atau kenakalan
remaja, Keberadaan rumah tersebut di tengah sawah, terletak di jalan baru perempatan
baribis – panyingkiran, lebih tepatnya di Kelurahan Cikasarung Kecamatan
Majalengka Kabupaten Majalengka.
Dari aduan masyarakat, 2 (dua) rumah kosong yang salah satunya bercirikan
dengan dinding bata merah tersebut yang keberadaannya ditengah sawah jauh pada
pemukiman warga, telah berubah fungsi dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung
jawab untuk melakukan kegiatan menyalahi aturan seperti dijadikannya tempat untuk
berbuat maksiat dan asusila atau kenakalan remaja dan sangat meresahkan warga.
Tidak mengenal waktu, pada setiap harinya 2 (dua) rumah tersebut ramai
di tempati para remaja yang berpasangan, atau pun bergerombolan.
Menurut keterangan warga yang sedang mengolah sawah, “Untuk setiap harinya mau pagi, siang, sore,
malam membenarkan bahwa rumah kosong tersebut sering sekali dijadikan tempat
berkumpul remaja bahkan pada dini hari pun pada saat mengecek sawah ada saja
orang yang berada di rumah kosong tersebut.”
“Sebenarnya saya merasa
prihatin dan sudah mulai gerah melihat aktivitas para muda-mudi yang di nilai
sudah mengarah pada prilaku maksiat, saat di suruh untuk berusaha meninggalkan
tempat, malah datang lagi remaja yang lainnya menempati rumah kosong tersebut.”
“Diharapkan kepada pihak
Kepolisian untuk memantau melakukan operasi pekat pada 2 (dua) rumah kosong yang
keberadaan di tengah sawah jauh dari pemukiman warga yang sering dijadikan
tempat maksiat ini, Kami sebagai warga merasa resah, dengan perbuatan para
remaja yang dilakukan di rumah kosong tersebut.”