POLRES MAJALENGKA - Satuan
Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan Seorang tersangka tertangkap
tangan membawa obat terlarang jenis tramadol dan trihexyphenidyl, pada hari
jumat 29 juli 2016, sekira jam 16.00 Wib.
Kapolres Majalengka
AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik. melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos.
Membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka an. RA (20),
pekerjaan swasta, warga desa Sepat kecamatan Sumberjaya kabupaten Majalengka
“Tersangka diamankan di TKP Jalan Raya desa Sepat kecamatan
Sumberjaya kabupaten Majalengka, pada hari jumat 29 juli 2016, sekira jam 16.00
Wib” Ucap Kasat Narkoba
Dari tangan
tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 butir obat jenis tramadol
dan 30 butir obat jenis trihexyphenidyl.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti, sudah
diamankan di Mapolres Majalengka dan akan mengembangkan kasus ini lebih
lanjut," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar