Rabu, 16 November 2016

DUMAS : 2 RUMAH KOSONG BATA MERAH CIKASARUNG KERAP DIJADIKAN TEMPAT MAKSIAT




POLRES MAJALENGKA – Berdasarkan pengaduan serta aspirasi dari masyarakat yang menemukan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) seperti perbuatan maksiat dan asusila atau kenakalan remaja. (16 nopember 2016)


Masyarakat Majalengka sangat mengeluhkan keberadaan 2 (dua) rumah kosong yang dijadikan tempat perbuatan maksiat dan asusila atau kenakalan remaja, Keberadaan rumah tersebut di tengah sawah, terletak di jalan baru perempatan baribis – panyingkiran, lebih tepatnya di Kelurahan Cikasarung Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.



Dari aduan masyarakat, 2 (dua) rumah kosong yang salah satunya bercirikan dengan dinding bata merah tersebut yang keberadaannya ditengah sawah jauh pada pemukiman warga, telah berubah fungsi dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan menyalahi aturan seperti dijadikannya tempat untuk berbuat maksiat dan asusila atau kenakalan remaja dan sangat meresahkan warga.


Tidak mengenal waktu, pada setiap harinya 2 (dua) rumah tersebut ramai di tempati para remaja yang berpasangan, atau pun bergerombolan.

Menurut keterangan warga yang sedang mengolah sawah, “Untuk setiap harinya mau pagi, siang, sore, malam membenarkan bahwa rumah kosong tersebut sering sekali dijadikan tempat berkumpul remaja bahkan pada dini hari pun pada saat mengecek sawah ada saja orang yang berada di rumah kosong tersebut.”

“Sebenarnya saya merasa prihatin dan sudah mulai gerah melihat aktivitas para muda-mudi yang di nilai sudah mengarah pada prilaku maksiat, saat di suruh untuk berusaha meninggalkan tempat, malah datang lagi remaja yang lainnya menempati rumah kosong tersebut.”

“Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk memantau melakukan operasi pekat pada 2 (dua) rumah kosong yang keberadaan di tengah sawah jauh dari pemukiman warga yang sering dijadikan tempat maksiat ini, Kami sebagai warga merasa resah, dengan perbuatan para remaja yang dilakukan di rumah kosong tersebut.”

Rabu, 09 November 2016

SATFUNG NARKOBA POLRES MAJALENGKA AMANKAN PENGEDAR SHABU




POLRES MAJALENGKA - Pengungkapan  perkara  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, Satfung Narkoba Polres Majalengka. Dengan diamankan Tersangka Sdr. AD (32) Warga majalengka pekerjaan swasta, alamat desa lengkong kulon, kec. Sindangwangi, kab. Majalengka.


Barang Bukti yang berhasil diamankan :
-          2 paket shabu terbungkus plastik bening seberat bruto 1,05 gram.
-          1 buah toples warna ping bekas permen karet merk big babol.

Kapolres Majalengka MADA ROOSTANTO, S.E., M.H melalui Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos. Untuk Penangkapan tersangka  Sdr. AD (32) di TKP Pinggir jalan raya kh. Abdul halim depan penginapan sederhana kec. Dan kab. Majalengka. Pada hari kamis, tanggal 27 oktober 2016 sekira jam 02.00 wib.


Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos. Menerangkan kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 27 oktober 2016. Sekitar jam 02.00 wib, di pinggir jalan raya kh. Abdul halim depan penginapan sederhana kec. Dan kab. Majalengka, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu oleh seorang yang diduga dilakukan oleh Sdr. AD (32) Dengan cara telah tertangkap tangan kedapatan  memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis shabu.

Setelah dilakukan penggeledahan ada padanya ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu terbungkus plastik bening yang tersimpan didalam tempat bekas permen karet merk big babol warna ping.


“Pada saat di introgasi bagaimana dan dimana tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut,  Sdr. AD (32) mengaku di dapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki biasa dipanggil an. Kode (DPO) yang berada di wilayah kota bandung, dengan cara membeli langsung ada uang ada barang.” Pungkasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.
     
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sdr. AD (32) dengan, Pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 hutuf a, UU ri no. 35 th 2009 tentang narkotika.  Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos.

Selasa, 08 November 2016

BARU DITINGGAL SEBENTAR MOBIL APV DI MAJALENGKA DIBOBOL PENCURI




 POLRES MAJALENGKA – Aksi kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Majalengka kembali terjadi Curat pecah kaca Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) raib di gondola pelaku.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN, Kejadian terjadi pada hari ini selasa 8 Nopember 2016 sekitar jam 10.45 wib, di pinggir jalan depan warung nasi “ MA OTI “  Desa Leuwimunding blok kamis rt. 2/5 kec. Leuwimunding kab. Majalengka, telah terjadi TP Curat uang sebesar Rp. 50 juta milik korban an. Sdr. SUHIRI, FH (48), pek. Wiraswasta, alamat dusun Karanganyar rt. 01/01 ds. Ciparay kec. Leuwimunding kab. Majalengka.

yang dilakukan  oleh pelaku  dengan cara memecahkan kaca mobil  APV bagian kanan depan serta menggembosi ban mobil bagian belakang sebelah kiri. Adapun awal mulanya yaitu korban mengambil uang dari Bank BRI cab. Majalengka pada sekitar jam  09.35 wib, kemudian korban pulang ke arah leuwimunding dengan posisi uang disimpan di karpet mobil (dekat) pijakan kopling, tepatnya di TKP korban berhenti untuk makan dengan posisi mobil menghadap ke arah Selatan setelah putar balik.

Sekitar  setelah 5 menit korban berada di rumah makan,  terdengar teriakan yang mengatakan ada mobil yang dipecah kacanya dan yang memecahkan kacanya mengambil bungkusan dari dalam mobil  dan langsung melarikan diri dengan naik sepeda motor  ke arah Rajagaluh dengan ciri-ciri pelaku 2 orang mengenakan jaket levis warna hitam.

Melihat kaca depan sebelah kiri mobilnya sudah pecah, korban an. Sdr. SUHIRI, FH (48), kaget. Setelah diperiksa,  ternyata tas serta sinya yakni uang tunai  Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) raib dibawa pelaku.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)

Atas kejadian tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Leuwimunding, Sementara itu, Kasat Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat ini anggotanya tengah melacak pelaku kejadian tersebut.




YAMAHA MIO WARNA PUTIH RAIB DI HALAMAN PARKIR SEKOLAH MENENGAH KEJURUAAN NEGERI 1 TALAGA




POLRES MAJALENGKA - Pada hari Senin 7 November 2016 pada sekitar jam 18.40 wib di halaman parkir Sekolah Menengah Kejuruaan Negeri 1 Talaga diduga telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih,  dengan no. Pol. : E 6315 VW, No. Rangka : MH35TL2068K208386, No. Mesin : 5TL1202368, TAHUN PERAKITAN 2008 dan ciri-ciri khusus warna pelg warna hijau, berikut helm warna putih pun ikut raib.


Menurut keterangan korban sdr. Agung Ariyanto, S.PD. yang merupakan staf pengajar di SMKN 1 Talaga  tersebut ia mengatakan bawa pada jam 18.30 wib korban sempat melihat bahwa sepeda motor miliknya masih berada di lokasi parkiran tersebut dengan kondisi pintu gerbang sekolah masih dalam keadaan tertutup tetapi tidak dikunci, selanjutnya Korban langsung beres-beres di ruangan kerjanya karena bermaksud akan pulang ke rumah di desa Cinambo Kec. Bantarujeg Kab. Majalengka.  Pada sekitar jam 18.40 wib ketika korban hendak pulang, ia merasa kaget karena ia mendapati sepeda motor yang diparkir diarea tersebut sudah tidak ada dan pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya Agung (Korban) langsung berusaha mencari sepeda motor tersebut di lingkungan sekolah dan sekitarnya dengan dibantu oleh rekannya Robby Syaiful, S.PD. karena merasa di sekitar lingkungan sekolah ia tidak menemukan sepeda motor tersebut ia menduga bahwa sepeda motor tersebut telah dicuri oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya, Kemudian pada jam 19.10 wib korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Talaga. Demikian diungkapkan oleh saudara korban dalam keterangannya kepada Ka SPKT I Polsek Talaga Bripka Kurnia Erawan.

Ka SPKT I Polsek Talaga Bripka Kurnia Erawan langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian sektor terdekat (Polsek Banjaran dan Polsek Bantarujeg) untuk melakukan monitoring serta pemantauan yang diperkirakan kedua wilayah tersebut dijadikan arah pelaku melarikan kerdaraan hasil curiannya, Selain itu Ka SPKT I Polsek Talaga Bripka Kurnia Erawan memerintahkan Brigadir Enung Usa dan Bripda Iqbal Nurohman untuk melakukan pengecekan TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta mengumpulkan berbagai informasi dari sekitar TKP.

Kepala Kepolisian Sektor Talaga Ajun Komisaris Polisi EKO SUSILO, SH. Saat dikonfirmasi oleh kasi humas polsek talaga Aiptu D. Supendi membenarkan kejadian tersebut dan telah memerintahkan Kepala Unit Reskrim-nya Aipda Muhamad Yusuf untuk menyelidikinya. (Kasi Humas Polsek Talaga/AIPTU DIDI SUPENDI).