POLSEK ARGAPURA BEKUK PELAKU CURAS
Mahalnya harga bahan bakar Minyak tentu sangat dirasakan oleh masyarakat bahkan untuk jenis minyak tanah sendiri yang setiap hari dipergunakan terutama ibu-ibu rumah tangga sudah langka dipasaran bila adapun sangat mahal harganya, kelangkaan minyak tanah dipasaran direspon oleh pemerintah dengan memberikan subsidi kompor gas berikut tabungnya, inipun diperoleh oleh setiap kepala rumah tangga , sehingga peredaran tabung gas dipasaran menjadi kebutuhan yang di anggap penting dalam rumah tangga begitupun harganya cukup lumayan.
Kondisi tersebut menyulut kesempatan bagi Jubaedi (41) Penduduk Dusun Sukaasih desa Banjaran Kecamatan Maja untuk memiliki sebanyak banyaknya tabung gas karena harganya mahal, tetapi perbuatannya tidak dengan halal kerena hasil mencuri sehingga merugikan orang lain.
Pada (5/8) dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 01.00 Jubaedi mengendap ngendap dipekarangan rumah milik Edi (40) Dusun Tejaguna Desa Tejamulya Kecamatan Argapura, karena dilihat tergeletak beberapa tabung gas, setelah berhasil membawa tabung gas Jubaedi langsung melarikan diri, tetapi belum begitu jauh pelariannya diketahui oleh salah seorang bernama Arkom (25) penduduk Mekar Mulya Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong yang sedang bertamu kepada temannya.
Karena merasa curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mengejarnya bersam tiga temannya,pelarian Jubaedi tidak begitu mulus karena didengar ada yang mengejar da meneriaki sehingga gugup membawa sepeda motornya dan terjatuh, kesempatan ini tidak di sia-siakan Arkom dan temannya langsung memukuli Jubaedi dengan menggunkan bambu, karena merasa kepepet Jubaedi mengambil golok yang disembunyikan dibalik bajunya dan membacokan golognya kepada Arkom, melihat Jubaedi memegang golok teman-teman Arkom menjadi miris sehingga mengambil inisiatip kabur, yang selanjutnya melapor ke Polsek Argapura.
Kapolsek Argapura AKP Hendri.S SE melalui Kanit Reskrim Bripka Wawan Setiawan, setelah mendapat laporan dari masyarakat dengan adanya kejadian pencurian tabung gas dan pembacokan oleh pelakunya, Unit Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil oleh TKP didapatkan barang bukti sementara sebuah potongan sepakbord motor yang ada plat nomornya, dan pada malam itu juga langsung di pimpin Kapolsek melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 esoknya didapat informasi yang akurat dari hasil informasi bahwa kendaraan bermotor berplat nomor E-2036-VN adalah milik Jubaedi Penduduk Desa Banjaran Kecamatan Maja, informasi yang dianggap akurattidak disiasiakan Unit langsung memburu ke tempat persembunyian pelaku "Pelaku dapat ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan yang berarti, begitupun dapat disita 3 buah tabung gas , 1 buah golok dan 1 kendaraan motor dengan nomor Pol E-2036-VN sebagai barang bukti kejahatan, pelaku digiring ke Mapolsek Argapura dan dijerat pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar