HADIRI RAKOR PENANGANAN TERRORIS
Menindak lanjuti Radiogram Gubernur Jawa Barat, H. Ahmad Heryawan Lc. Nomor. 300.06/033/ kesbangpol tanggal 18 Agustus 2009, perihal rapat Koordinasi Peningkatan Kewaspadaan Dini dan Penanganan Terrorisme di jawa Barat, Bupati Majalengka, H. Sutrisno SE, MSi melalui Wakil Bupati, Drs. H. Karna Sobari M.Pd pada tanggal 19 Agustus 2009 menyampaikan surat tembusan Kesbangpol Nomor. 005/1680, kepada dandim 0617 Majalengka, Letkol CZI Muhamad Moskit. Kapolres Majalengka, AKBP Tantan Sulistyana SH, SIK. Kapolsek dan Danramil se-kabupaten Majalengka, untuk hadir pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2009 di Gedung Ganesha (sabuga) Jl. Tamansari Bandung dalam rangka rapat Koordinasi Peningkatan kewaspadaan Dini dan Penanganan Terrorisme.
Kapolres Majalengka, AKBP Tantan Sulistyana SH, SIK melalui Kapolsek Panyingkiran, AKP Wagino saat ditemui diruang kerjanya yang didampingi kanit Bripka Willy mengatakan,"wilayah hukum Polsek Panyingkiran yang mencakup sembilan desa diantaranya, Desa Jatipamor, Panyingkiran, Karyamukti, leuwiseeng, Bonang, Jatiserang, Cijurey, Pasirmuncang,Bantrangsana. Polsek Panyingkiran dengan pormasi lapangan 19 Anggota siap melaksanakan instruksi dari atasan dan selalu siaga dalam mengamankan wilayah hukum terutama dalam mengantisipasi wilayah hukum terutama dalam mengantisipasi aksi terroris.
Polri telah mengintruksikan kesemua jajaran untuk mengawasi system jual beli precursor (bahan baku kimia) yang banyak digunakan sebagai bahan baku BOM, hal ini salah satu antisipasi mencegah aksi terror bom di masyarakat, dengan adanya pengawasan yang ketat, maka setiap bahan kimia yang beredar di pasaran dapat di awasi pemakainya, terutama bahan kimia yang dibeli dalam skala besar.
Kita telah mendapat instruksi dari atasan untuk mengawasi toko-toko penjual precursor, sehingga dalam penjualannya dibatasi dan diperketatpula, tidak boleh sembarang orang dengan bebas membeli bahan kimia dalam skala besar , mengingat sejauh ini perdagangan precursor belum diatur undang-undang, sehingga dalam pengawasan tersebut Polisi bekerja sama dengan penjualan dan BBPOM.
Lebih jauh Kapolsek Wagino memaparkan, Polri sekarang telah menjadi institusi sipil sebagai penegak hukum, pemelihara Kamtibmas yang berkewajiban dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara demokratis dan profesional baik bersifat structural, instrumental dan cultural, dalam menangani berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, maupun tindakan kekerasan, Polisi menjungjung azas praduga tak bersalah, yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan tidak langsung dijebloskan ke penjara tetapi ditangkap sesuai prosedur.
Alhamdullilah di wilayah hukum Polsek Panyingkiran sampai saat ini boleh dibilang kondusif, karena masyarakat sudah benar-benar sadar hukum untuk menjaga dan mencintailingkungannya masing - masing, begitu pula kami pihak kepolisian melalui kamitraan dan pendekatan terhadap masyarakat mendapat respon yang baik di dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai aparatur Negara. Terang Wagino.
Kapolres Majalengka, AKBP Tantan Sulistyana SH, SIK melalui Kapolsek Panyingkiran, AKP Wagino saat ditemui diruang kerjanya yang didampingi kanit Bripka Willy mengatakan,"wilayah hukum Polsek Panyingkiran yang mencakup sembilan desa diantaranya, Desa Jatipamor, Panyingkiran, Karyamukti, leuwiseeng, Bonang, Jatiserang, Cijurey, Pasirmuncang,Bantrangsana. Polsek Panyingkiran dengan pormasi lapangan 19 Anggota siap melaksanakan instruksi dari atasan dan selalu siaga dalam mengamankan wilayah hukum terutama dalam mengantisipasi wilayah hukum terutama dalam mengantisipasi aksi terroris.
Polri telah mengintruksikan kesemua jajaran untuk mengawasi system jual beli precursor (bahan baku kimia) yang banyak digunakan sebagai bahan baku BOM, hal ini salah satu antisipasi mencegah aksi terror bom di masyarakat, dengan adanya pengawasan yang ketat, maka setiap bahan kimia yang beredar di pasaran dapat di awasi pemakainya, terutama bahan kimia yang dibeli dalam skala besar.
Kita telah mendapat instruksi dari atasan untuk mengawasi toko-toko penjual precursor, sehingga dalam penjualannya dibatasi dan diperketatpula, tidak boleh sembarang orang dengan bebas membeli bahan kimia dalam skala besar , mengingat sejauh ini perdagangan precursor belum diatur undang-undang, sehingga dalam pengawasan tersebut Polisi bekerja sama dengan penjualan dan BBPOM.
Lebih jauh Kapolsek Wagino memaparkan, Polri sekarang telah menjadi institusi sipil sebagai penegak hukum, pemelihara Kamtibmas yang berkewajiban dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara demokratis dan profesional baik bersifat structural, instrumental dan cultural, dalam menangani berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, maupun tindakan kekerasan, Polisi menjungjung azas praduga tak bersalah, yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan tidak langsung dijebloskan ke penjara tetapi ditangkap sesuai prosedur.
Alhamdullilah di wilayah hukum Polsek Panyingkiran sampai saat ini boleh dibilang kondusif, karena masyarakat sudah benar-benar sadar hukum untuk menjaga dan mencintailingkungannya masing - masing, begitu pula kami pihak kepolisian melalui kamitraan dan pendekatan terhadap masyarakat mendapat respon yang baik di dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai aparatur Negara. Terang Wagino.