Jatiwangi
Petualangan sang bopo maling akhirnya tersandung juga dengan hukum yang sebelumnya telah malang melintang dikegelapan malam, membobol beberapa toko kelontongan terletak di pasar Oncom Dango Desa Mekarsari Jatiwangi.
Pasalnya Udin Samsudin (42) penduduk Blok Rancabalong Desa Pasindangan Kec. Jatitujuh dan Tani (38) alamat yang sama, sudah beberapa kali membobol toko kelontongan di Pasar Oncom Dango Jatiwangi, dimulai dari sekitar bulan Nopember 2008 menimpa toko kelontongan milik Maman Surahman (40) penduduk Ppasar setempat, setelah kejadian tersebut Maman seperti biasanya menjalankan aktifitas tokonya sehari-hari, tetapi perjalanan tokonya lagi-lagi di bobol maling sehingga kejadian pada baru lalu (4/3) dilaporkannya ke pihak Kepolisian.
Kejadian berawal pada pukul 01.00 (4/3) toko Maman di bobol maling dengan jalan dicongkel pintu belakangnya, sehingga maling bisa masuk kedalam toko dan menggondol isi toko tersebut, kejadian itu baru diketahui keesaokan harinya ketika Maman akan membuka tokonya, sontak kaget melihat seisi toko acak acakan dan barangnya banyak yang hilang kejadian inipun langsung dilaporkannya kepihak kepolisian, petugaspun datang ketempat kejadian dari jajaran Polres Majalengka Unit Jatanras pimpinan Aiptu Jaruki, setelah olah TKP dan berbekal informasi baik dari pemilik toko maupun masyarakat sekitar, unit Jatanras langsung menuju orang yang dicurigai dan didapatkan orang tersebut berada dirumah istrinya di daerah Desa Garawangi Kec. Sumberjaya, pelakupun dapat ditangkap tanpa perlawanan yang berarti.
Berbekal hasil pengakuan dari pelaku Udin bahwa dirinya melakukan pencurian bukan sendiri melainkan dengan temannya Tani, berselang satu hari dari penangkapan pelaku Unit Jatanras menangkap juga pelaku Tani di desa Pasindangan Jatitujuh sehingga kedua bopo maling bisa digelandang ke Mapolres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Tantan Sulistyana SH. Sik melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Suryana SH mengatakan jajarannya betul telah mengamankan dua pelaku pencurian di beberapa tempat sekitar pasar Oncom Dango Jatiwangi. Pelakupun bisa tertangkap hasil kerjasama dengan masyarakat yang telah paham dengan apa yang disebut masyarakat sadar Kamtibmas dan berubah hasil bisa menangkap para pelaku dengan cepat, diharapkan kedepan masyarakat bisa berperan aktif dalam menangkal segala tindak pelanggaran pidana sehingga terciptanya lingkungan yang kondusif, begitupun pelaku akan kami jerat dengan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus