Minggu, 31 Juli 2016

POLISI AMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KOST-KOSTAN



POLRES MAJALENGKA - Pada hari Sabtul 30 Juli 2016 sekitar jam 21.00 wib Polsek Majalengka Kota telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian an. sdr. MUHAMAD KIKI Als SOPYAN, (19) wiraswasta, alamat lingk mekarguna kel. tonjong kec dan kab. Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.I.K. melalui Kapolsek Majalengka AKP SUPARMAN mengatakan, Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian di TKP rmh korban an. ADAM PANGESTU AJIE (20) mahasiswa, alamat jalan Gerakan Koperasi No 15 Komplek Giri Asih rt 015 rw 004 kel. majalengka wetan kec dan kab. majalengka, yang terjadi pada hari Senin 25 juli 2016 diketahui jam 08.00 wib.

Adapun barang yang diambil pelaku berupa :
- 1 buah laptop merk asus warna abu abu.
- 1 buah HP merk samsung no simcard 081222277668
- 1 buah HP merk I Phone 5 warna hitam no imei 013709001595363.
- 1 buah dompet warna cokelat merk levis yang di dalamnya terdapat KTP, SIM A dan C, Kartu Tanda Mahasiswa, ATM BNI, STNK Kendaraan R2 dan uang tunai Rp 150.000,- milik korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.250.000, -(sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).” Pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara masuk melalui kost-kostan milik korban lalu memanjat genting dan masuk kedalam rumah.


“Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di unit reskrim polsek majalengka kota.“ Ucap Kapolsek Majalengka AKP SUPARMAN.

Kamis, 28 Juli 2016

TIDAK TERLIHAT SELAMA 2 MINGGU DITEMUKAN KONDISI KORBAN TELAH MEMBUSUK



POLRES MAJALENGKA - Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 Sekira jam 17.00 Win, Saksi Suherman (ketua Rt), 55 tahun, Aparat Desa Sutawangi, Alamat Dusun 5 Blok Selasa Rt. 02/10 Desa Sutawangi Kec Jatiwangi Kab Majalengka, melaporkan ke Polsek Jatiwangi bahwa di Ruko milik Korban Dede Murdani (50), Pekerjaan Dagang, Suku China, Alamat Dusun 5 Rt. 02/10 Desa Sutawangi Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.

Melaporkan bahwa korban mengidap Penyakit Liver dan hidup sendirian dalam ruko tersebut, lalu menurut keterangan Saksi Sdr. Tjung Sun Tjin Alias Riki Sun yang tokonya bersebelahan dengan korban, dia tidak melihat korban sudah dua minggu lebih, dan dari dalam ruko tersebut tercium bau tidak sedap.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.I.K melalui Kapolsek Jatiwangi KOMPOL H YAHYA selanjutnya Petugas dari Polsek Jatiwangi mendatangi TKP, dan mendobrak pintu Ruko tersebut karena dalam keadaan terkunci, selanjutnya sekira jam 18.00 Wib pintu berhasil dibuka, selanjutnya Petugas masuk dan di ruangan kamar belakang ditemukan Korban Dede Murdani dalam keadaan sudah meninggal dunia, dalam keadaan terlentang dan mayatnya sudah membusuk.



dari hasil Pemeriksaan Dokter Eman dari Puskesmas Jatiwangi dalam tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan, korban meninggal dunia akibat mengidap penyakit liver dan Korban sudah meninggal dunia sejak dua minggu lebih.


“Selanjutnya dari pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi, karena kematian korban diakibatkan oleh penyakit liver yang dideritanya, selanjutnya korban diserahkan kepada Keluarganya untuk diurus sebagaimana mestinya.” Pungkas Kapolsek Jatiwangi KOMPOL H YAHYA

TEMUKAN JENAZAH DI PINGGIR SUNGAI LEUWIKEMONG


POLRES MAJALENGKA - Warga Blok Mananti Desa Margajaya Kecamatan Lemahsugih menemukan jasad Komi bin Mat Kalih (56) warga Blok Mananti Rt 07/08 Desa Margajaya Kecamatan Lemahsugih, di pinggir Sungai Leuwikemong.

Penemuan mayat warga Desa Margajaya ini pertama kali ditemukan warga setempat, Rabu (27/07/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.



Menurut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.I.K melalui Kapolsek Lemahsugih, AKP Susilo, dari hasil identifikasi Polres Majalengka dan pemeriksaan Puskesmas Margajaya, dr. Richman Hakim, jenazah korban tidak ditemukan adanya tanda tanda Kekerasan.

"Namun dari keterangan Kades Margajaya, korban selama ini mempunyai riwayat penyakit jantung. Kemungkin korban meninggal diduga akibat penyakit yang dideranya,"kata Kapolsek.


Selanjutnya, setelah korban diidentipikasi, Polsek Lemahsugih langsung menyerahkan jenazah korban ke pihak keluarganya untuk dikebumikan. 

Selasa, 12 Juli 2016

PENEMUAN MAYAT TELAH MEMBUSUK DI GUNUNG CAKRABUANA KECAMATAN LEMAHSUGIH


POLRES MAJALENGKA - pada hari selasa 12 juli 2016 sekira jam 15.30 wib, telah ditemukan mayat yang sudah membusuk di gunung cakrabuana blok cakrawati tiga desa lemahputih kecamatan lemahsugih Kabupaten Majalengka.

Ciri_ciri pisik rambut hitam lurus pendek, tinggi 135 cm, kulit sawo matang, mata sipit, hidung agak bengkok.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kapolsek Lemahsugih AKP SUSILO, Hasil Identifikasi mayat tersebut. atas nama Deni bin Bandi (20) tahun alamat blok galumpit Rt. 001/Rw.003 Desa Sadawangi Kecamatan Lemahsugih kabupaten majalengka. dan menurut keterangan orang tuanya anak tersebut mengalami keterbelakangan mental, tidak bisa mendengar dan tidak bisa bicara.

Menurut orang tuanya. Anak tersebut meninggalkan rumah pada hari senin 6 juni 2016, dan sudah berusaha dilakukan pencarian oleh keluarga dan masarakat serta aparat desa setempat namun tidak diketemukan.


“Pada hari ini selasa 12 juli 2016  diketemukan oleh saksi Sdr Ecep Rahmat bin Ali (30) Alamat cakrawati tiga desa lemahputih kec. lemahsugih kab. majalengka beserta rekannya Sdr Edi, Eli. sewaktu mereka mencari ikan di solokan dan diketemukan mayat Sdr Deni bin Subandi. dan langsung melapor ke polsek lemahsugih.” Pungkasnya.

MENGAMANKAN PELAKU KDRT


POLRES MAJLENGKA - Pada hari Selasa 12 Juli 2016 jam 18.30 Wib, telah terjadi tindak KDRT di rumah kontrakan blok Mekarsari Desa dan Kec. Kadipaten Kabupaten Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL SUPARNO Mengatakan Tindak KDRT Yang dilakukan oleh seorang suami nama IRFAN (33) Dagang, terhadap istrinya bernama Ny. NN (30) dagang dan terhadap anaknya nama N berumur (6).

Atas perbuatan tersangka kedua korban luka pada Kepala karena pukulanya dan lebam pada kaki anaknya karena tendangan. Selanjutnya pelaku diamankan atas laporan istrinya dan langsung dilanjutkan untuk diproses di PPA Res Majalengka.

“Karena perbuatan pelaku terhadap keluarganya sudah sering terjadi menurut keteranga saksi korban (Istri) dan perkaranya tidak mau diselesaikan dengan Musyawarah, ingin mendapatkan keadilan sesuai hukum.” Terang korban Ny. NN (30)


Selanjutnya, polisi mencari alat bukti lain dan memeriksa TKP serta meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian tersebut. “Kita berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka, ‎karena ranahnya ini adalah KDRT. Nanti kita jerat pasal berlapis terkait penganiayaan. Namun pasalnya yang utama adalah KDRT,” jelasnya.

Minggu, 10 Juli 2016

PENANGKAPAN MUCIKARI JUAL PSK TKP HOTEL TIDAR JAYA



POLRES MAJALENGKA - Satuan Reskrim Polres Majalengka jumat 8 juli 2016 sekitar jam 20.30 Wib, telah mengamankan diduga pelaku dalam perkara dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP.

Laporan Polisi nomor : LP / 400-400 / A / VII / 2016 / Polda Jbr / Res Majalengka, tanggal 08 Juli 2016.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN, Tersangka (mucikari) Sdr. IP alias Angel (20), karyawan swasta, penduduk Dusun Karangsari Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Tersangka diamankan di TKP Hotel Tidar Jaya Jln. Kartini Kel. Majalengka Wetan Kec/Kab. Majalengka

"Modusnya, Tersangka Angel menawarkan wanita kepada para lelaki hidung belang, yang siap melayani kegiatan seksual kepada pria dan mendapat imbalan berupa uang.” Jelas AKP BIMANTORO KURNIAWAN.

Selanjutnya pihaknya mengamankan dan dilakukan pemeriksaan meminta keterangan dari Saksi-saksi di Mapolres Majalengka kepada; NV (18), karyawan swasta, penduduk Desa Cimanintin Kec. Jatinunggal Kab. Sumedang (wanita panggilan). ED (36),Swasta, Kab. Majalengka. (Pria pemesan). Dan Sudirman (46), Swasta, Jl. Cibasale kel. Majalengka kulon Kec./Kab. majalengka (Resepsionis Hotel Tidar).


"Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah baju wanita warna putih polos, 1 buah bra warna hitam, 1 buah celana dalam warna merah, dan Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).” Pungkasnya.

DIGUDANG TR DITEMUKAN RATUSAN MIRAS


POLRES MAJALENGKA - Menindak lanjuti pengaduan masyakat tentang penjualan minuman beralkohol di desa genteng kec. Kasokandel kab. Majalengka yaitu Sdri. OY / Sdr. SP telah dilakukan pengecekan di rumahnya tidak ditemukan barang/minuman beralkohol.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, menurut keterangan Sdr. SP bahwa dirinya biasa dikirim oleh Sdr. TR Penduduk desa Biyawak kec. Jatitujuh kab. Majalengka, kemudian team Gakum melakukan pengecekan terhadap gudang / rumah sdr. TR, dan ditempat tersebut ditemukan barang / minuman keras berupa : 120 botol kecil anggur kolesom, 17 botol besar anggur kolesom, 21 botol besar anggur merah, 12 botol drum, 20 botol mension house, 2 botol bir hitam, 33 dus bir putih merk frost,  136 lembar lebel cukai.


“Selanjutnya Barang Bukti miras diamankan di Mapolres dan akan diproses lanjut terhadap pemilik barang.” Pungkasnya.