Minggu, 27 Desember 2015

POLISI BERHASIL BEKUK PELAKU CURAS DAN PEMBUNUH NENEK 78 TAHUN






POLRES MAJALENGKA - Anggota Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku curas emas dari seorang nenek berusia 78 tahun yaitu tersangka KS alias Mondri, (28), seorang Buruh, warga Blok Rebo Desa Beusi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK pelaku ditangkap berdasarkan LP/549-14/B/XII/2015/Jbr/Res Mjl/Sektor Ligung tanggal 19 Desember 2015, dengan korban meninggal dunia Ny. Wati binti Cakim, (78) warga blok Rebo Desa Beusi Kec. Ligung Kab. Majalengka.

menurut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK ketika Sabtu (19/12) sekira jam 06.00 wib telah ditemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kamar dalam posisi terlentang dan terdapat lebam di bagian muka oleh saksi Icih Saesih selaku keponakan korban. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ligung dan Polres Majalengka untuk dilakukan olah TKP dan pemeriksaan dokter forensik.

“Motifnya pelaku berniat mengambil kalung emas yang sehari-hari dipakai korban, namun korban terbangun dan berteriak sehingga pelaku membekap korban menggunakan tangan dan bantal hingga meninggal dunia,” ungkap AKBP YUDHI, Minggu (27/12).

Barang bukti sementara yang diamankan, menurutnya berupa bantal dan sarungnya, pakaian dan sendal yang dikenakan pelaku saat kejadian, Liontin kalung yang tertinggal, Kursi yang digunakan pelaku untuk pijakan masuk melalui jendela/ventilasi, kuitansi bukti pembelian kalung, Handphone pelaku sebagai hasil kejahatan dan kacamata pelaku sebagai hasil kejahatan
“Rekonstruksi kami lakukan dan sedang mencari barang bukti kalung emas dan penadahnya,” ungkapnya.

POLRES MAJALENGKA AMANKAN 9 PAKET BESAR GANJA DARI 2 PENGEDAR





POLRES MAJALENGKA - Dalam operasi Lilin Lodaya Natal dan Tahun Baru, hasil dari pengembangan dari pelaku Bandar ganja ML, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan lagi dua orang pelaku jaringan Narkotika jenis daun ganja kering, yaitu MS, (21), ditangkap di TKP Kampung Kalioyod, RT 02/04, Desa Wancimekar, Kec. Kota Baru, Kab. Karawang dan UJ (26) warga Kampung Kalioyod RT 02/04, Kec. Kitabaru, Kab. Karawang.





“Pelaku ditangkap jam 22.00 wib dengan TKP jalan raya Sukasari Cikampek, barang bukti 9 paket besar narkotika jenis daun ganja kering,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP DARLI,S.sos, didampingi Kasi Propam IPTU H. TATANG, Jumat (25/12).

AKBP YUDHI mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti, membawa dan mengamankan kedua pelaku guna dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam rangka cipta kondisi operasi Lilin Lodaya 2015, Satnarkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ML alias Ekok (26) seorang buruh harian lepas, warga Gang Raksabaya Blok I RT 001/002, Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kab. Majalengka

“Tersangka ML ditangkap di rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP DARLI,S.Sos, Kamis (24/12).

AKBP YUDHI mengatakan tersangka MS terbukti dengan tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang-bukti 4 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas putih, dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di loker lemari plastik di kamar dan 1 buah handphone Nokia tipe 6080 dan uang sebesar Rp. 300 ribu milik tersangka,” ungkap AKBP YUDHI.

Ia melanjutkan, saat ini Satnarkoba Polres Majalengka telah mengamankan barang bukti
dan mengamankan pelaku guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

OPERASI LILIN POLRES MAJALENGKA BEKUK BANDAR GANJA





POLRES MAJALENGKA - Dalam rangka cipta kondisi, operasi Lilin Lodaya 2015 Satnarkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, MS alias Ekok (26), seorang buruh harian lepas, warga Gang Raksabaya Blok I RT 001/002, Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kab. Majalengka

“Tersangka MS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP DARLI,S.Sos, Kamis (24/12).



AKBP Yudhi mengatakan tersangka MS terbukti, dengan tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang-bukti 4 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas putih, dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di loker lemari plastik di kamar dan 1 buah handphone Nokia tipe 6080 dan uang sebesar Rp. 300.000 milik tersangka,” ungkap AKBP Yudhi.

Ia melanjutkan, saat ini Satnarkoba Polres Majalengka telah mengamankan barang bukti
dan mengamankan pelaku guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kepada anak-anak muda di momentum libur panjang akhir tahun ini dihimbau mengisi dengan kegiatan positif, seperti naik gunung, kesenian dan berolahraga. Hhindari godaan narkoba atau miras,” imbaunya.

Selasa, 15 Desember 2015

PRESS RELEASE DUA PELAKU PENCURIAN HEWAN PENCURIAN KERBAU





POLRES MAJALENGKA - Pada hari senin 14 Desember 2015, Unit Sat reskrim Polres Majalengka melakukan press release, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian hewan berdasarkan LP/530/ B/X11/2015/ jbr/ res mjk tgl 10 des 2015 tentang Tindak Pidana curat hewan kerbau sebanyak 2 ekor milik sdr Nurhayat (45), alamat Desa Cengal Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN, S.IK, mengatakan untuk pelaku pencurian kerbau berjumlah 4 orang, namun Sat reskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan untuk 2 orang laginya DPO masih dalam pengejaran anggota. Dua orang pelaku yang berhasil di amankan adalah berinisial KD (41) Desa padarek Kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka dan HND (34) Desa babakansari kecamatan bantarujeg kabupaten majalengka. Dan untuk yang masih buron DPO dalam pengejaran UN (40 ) kota tanggerang, ODN (Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.

Kejadian terjadi blok jati RT.1/3 desa cengal kecamatan maja kabupaten majalengka pada hari kamis tanggal 12 nopember 2015 sekitar 01.00 Wib. dua orang pelaku mengakui sudah membawa 2 hewan kerbau dari kandangnya menuju mobil pick up yang telah disiapkan pelaku dan 2(dua) pelaku lainnya (DPO), namun setelah berkisar berjalan 1 km ketahuan oleh warga sekitar sehingga pelaku lari dan kerbau ditinggal.

Satu orang pelaku sempat terjatuh dan hp pelaku terjatuh. Selanjutnya dilakukan lidik melalui HP yang tertinggal tersebut dan berhasil diamankan dua pelaku tersebut dan dua orang pelaku masih buron UN (40 ) kota tanggerang, ODN (Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.

Untuk barang bukti diamankan 1 (satu Unit Handphone warna hitam, 1 (satu) utas tali warna Abu-abu panjang sekitar 3,5 meter, 1 (satu) utas tali warna biru panjang sekitar 4,5 meter, serta 2 (dua) ekor kerbau.

Kesimpulanya untuk tersangka KD (41) dan HND (34) yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curi hewan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.