Senin, 15 Agustus 2011

SATUAN NARKOBA POLRES MAJALENGKA BERHASIL MENANGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA


Pada Tanggal 13 Agustus 2011 Jam 00.30 Wib , Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja, masing-masing berinisial Sdr. DZ (21 tahun), Sdr. AS (31 tahun) dan Sdr. DI (39 tahun) di rumah masing-masing yang terletak di Desa Cicadas dan Desa Burujul wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka

Kapolres Majalengka AKBP. LENA SUHAYATI, S.Ik, M.Si yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP. M. FAUZAN S, SE, MH menerangkan bahwa ketiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja ditangkap di tiga tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Majalengka dengan total barang bukti sebanyak 8 (delapan ) paket sedang dan 4 (empat) peket besar, 1 (satu) Paket kecil dan 11 (sebelas) Liting narkotika jenis daun ganja.