Senin, 22 November 2010

POLRES MAJALENGKA BONGKAR PENIMBUNAN PUPUK BERSUBSIDI


Majalengka
- Tim gabungan Polres Majalengka berhasil membongkar penimbunan pupuk Kujang bersubsidi di sebuah gudang di Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Operasi penggrebegan penimbunan pupuk bersubsidi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Luhut Sitohang, Jum'at (19/11) lalu sekitar pukul 13.30 Wib.

Polisi menyita 8,875 ton pupuk atau sebanyak 28 karung ukuran 50 Kg, selanjutnya barang bukti tersebut dari diangkut dari gudang milik Otong (55) menggunakan kendaraan Mitsubishi jenis Colt Diesel bernopol E 8040 X ke Mapolres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut.

Namun sayang, dalam kasus ini polisi hanya menyita barang bukti saja, tidak membuka siapa dibalik penimbunan pupuk tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pupuk tersebut milik oknum anggota Polres Majalengka berinisial U dengan pangkat Bripka yang sengaja dititipkan di gudang milik Otong.

Otong selaku pemilik gudang hanya mendapatkan titipan dari oknum tersebut, sebelumnya pupuk tersebut disimpan di gudang kosong kacang garuda di Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten akan tetapi beberapa minggu terakhir pupuk tersebut dipindahkan ke gudang Otong di Jatitujuh karena tercium media.

Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya SIk membenarkan pihaknya telah menyita pupuk Kujang yang ditimbun.

"Penyitaan pupuk Kujang bersubsidi ini dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat bahwa peredaran pupuk semakin jarang khususnya di wilayah Kecamatan Jatitujuh, dari hasil penyelidikan dilapangan, kelangkaan pupuk tersebut salaha satunya dikarenakan adanya penimbunan di gudang milik Otong (55) warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh," kata Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan UU Korupsi No 31 dan UU Darurat dan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 Perpre No 77 Tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 19 ayat (4), Permendag No 07/M-DAG/PER/2/2009, tentang penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka, Dedi Barnadi meminta untuk membongkar mafia pupuk ini, Kepolisian Resor Majalengka, Dinas/Instansi terkait agar lebih selektif mendata kelengkapan surat-surat ijin usaha atau Delivery Order serta kelengkapana administrasi lainya terhadap distributor dan agen pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Hal ini untuk dapat mengetahui data yang akurat tentang jumlah distributor dan agen serta mengetahui banyaknya jumlah pengiriman guna meminimalisir adanya penimbunan pupuk bersubsidi,"kata Dedi.

Ditambahkannya, meski pihak kepolisian berhasil membongkar kasus penimbunan pupuk bersubsidi tersebut, tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi para distributor dan agen pupuk yang nakal yang menimbun pupuk serta pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

"Polisi harus mengusut tuntas, kalau memang dibalik itu ada oknum anggota kepolisian yang terlibat harus diberikan sanksi yang tegas, " ujarnya.